Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/929

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);

5. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;

6. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERTAMA : #Mengadakan Rapat Kerja PPD I seluruh Indonesia untuk Persiapan Pembubaran PPD I dan PPD II seluruh Indonesia dari tanggal 12 Agustus 1977 sampai dengan 13 Agustus 1977 di Jakarta, selanjutnya disebut Rapat Kerja PPD I ke-III Tahun 1977.
  1. Tujuan penyelenggaraan Rapat Kerja PPD I ke-III Tahun 1 977 ialah :
a. Untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada para Pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tiingkat I tentang penyelesaian administratif dan pelimpahan wewenang dalam pengelolaan inventaris Lembaga Pemilihan Umum yang berada di Daerah-daerah dan pengelolaan tugas-tugas Panitia-panitia Pemilihan yang masih harus diselesaikan setelah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dibubarkan ;

923