Halaman ini tervalidasi
Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);
5. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
6. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : | |
PERTAMA : | #Mengadakan Rapat Kerja PPD I seluruh Indonesia untuk Persiapan Pembubaran PPD I dan PPD II seluruh Indonesia dari tanggal 12 Agustus 1977 sampai dengan 13 Agustus 1977 di Jakarta, selanjutnya disebut Rapat Kerja PPD I ke-III Tahun 1977.
923 |