Halaman ini tervalidasi
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1976 tentang Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama | : | Membentuk Team Pengumpulan Data Kasus-kasus Pelanggaran Pemilihan Umum 1977 selanjutnya disebut Team Pengumpulan Data Kasus Pemilu 1977. | |
Kedua | : | Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum pada Lampiran I dan II Keputusan ini untuk di samping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan tersebut. | |
Ketiga | : | Team Pengumpulan Data Kasus Pemilu 1977 bertugas: | |
a. Melakukan kegiatan pengumpulan, penyimpanan data-data pelanggaran yang mempunyai hubungan dengan Pemilu 1977; | |||
b. Dapat mengadakan hubungan dengan instansi lain yang dianggap perlu untuk keperluan pengumpulan data tersebut. | |||
c. Menyampaikan data pelanggaran tersebut ke pada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. | |||
Keempat | : | Team Pengumpulan Data Kasus Pemilu 1977 melaksanakan tugasnya terhitung mulai tanggai 1 Mei 1977 sampai dengan 30 Juni 1977. |
902