Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/908

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1976 tentang Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama : Membentuk Team Pengumpulan Data Kasus-kasus Pelanggaran Pemilihan Umum 1977 selanjutnya disebut Team Pengumpulan Data Kasus Pemilu 1977.
Kedua : Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum pada Lampiran I dan II Keputusan ini untuk di samping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan tersebut.
Ketiga : Team Pengumpulan Data Kasus Pemilu 1977 bertugas:
a. Melakukan kegiatan pengumpulan, penyimpanan data-data pelanggaran yang mempunyai hubungan dengan Pemilu 1977;
b. Dapat mengadakan hubungan dengan instansi lain yang dianggap perlu untuk keperluan pengumpulan data tersebut.
c. Menyampaikan data pelanggaran tersebut ke pada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Keempat : Team Pengumpulan Data Kasus Pemilu 1977 melaksanakan tugasnya terhitung mulai tanggai 1 Mei 1977 sampai dengan 30 Juni 1977.

902