Halaman ini tervalidasi
Kelima | : | Segala biaya untuk keperluan Team Pengumpulan dan Pengolahan Kasus-kasus Pemilu 1977 dibebankan pada Anggaran Lembaga Pemilihan Umum. | |
Keenam | : | Keputusan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Mei 1977 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya jika di kemudian hari terdapat kekeliruan. | |
SALINAN | Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Juni 1977.
A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA |
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM |
SEKRETARIS UMUM |
ttd |
R. SOEPRAPTO |
903