Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/909

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Kelima : Segala biaya untuk keperluan Team Pengumpulan dan Pengolahan Kasus-kasus Pemilu 1977 dibebankan pada Anggaran Lembaga Pemilihan Umum.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Mei 1977 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal  : 28 Juni 1977.


A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
SEKRETARIS UMUM
ttd
R. SOEPRAPTO



903