Halaman ini tervalidasi
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 108/LPU/TAHUN 1977
TENTANG
PEMBENTUKAN TEAM KERJA PENGUMPULAN DATA
KASUS PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM 1977
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang | : | bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengumpulan Data Kasus Pelanggaran Pemilihan Umum 1977 dipandang perlu membentuk Team Pengumpul Data Pelanggaran Pemilihan Umum 1977. | |
Mengingat | : | 1. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia; |
2. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum; | ||
3. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1 976 tentang Tatacara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan Mengenai Minggu Tenang Dalam Pemilihan Umum 1977; | ||
4. | Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 1 1/LPU/Tahun 1975 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia; |