Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/907

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 108/LPU/TAHUN 1977

TENTANG

PEMBENTUKAN TEAM KERJA PENGUMPULAN DATA
KASUS PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM 1977

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,


Menimbang : bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengumpulan Data Kasus Pelanggaran Pemilihan Umum 1977 dipandang perlu membentuk Team Pengumpul Data Pelanggaran Pemilihan Umum 1977.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1 976 tentang Tatacara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan Mengenai Minggu Tenang Dalam Pemilihan Umum 1977;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 1 1/LPU/Tahun 1975 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia;