Halaman ini tervalidasi
2. | Memeriksa kelengkapan administrasi yang dilampirkan pada saran/usul sebagai dimaksud dalam angka 1 berupa surat-surat keterangan/surat pernyataan mengenai diri Calon Anggota DPRD I/DPRD II dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya bukan ABRI yang diangkat; |
3. | Memeriksa surat-surat keterangan dan surat pernyataan sebagai dimaksud dalam angka 1, yang pada hakekatnya sudah diteliti oleh Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/II yang bersangkutan; |
4. | Mengadakan hubungan dengan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II masing-masing yang bersangkutan untuk memantapkan pelaksanaan tugasnya; |
5. | Menyusun suatu Daftar Calon Anggota DPRD I/DPRD II dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya bukan ABRI yang diangkat terperinci untuk masing-masing DPRD I/DPRD II yang bersangkutan yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan dalam rangka pelaksanaan prakarsa atas nama Presiden, dilengkapi dengan bahan/data-data sebagai bahan pertimbangan bagi Menteri Dalam Negeri dalam rangka pengangkatan tersebut; |
6. | Tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum dalam rangka pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dari Go |
891