Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/898

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
longan Karya ABRI dan Golongan Karya bukan ABRI;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
KEEMPAT : Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Kerja, kepada Ketua diberi wewenang membentuk Sekretariat Panitia Kerja.
KELIMA : Segala biaya untuk keperluan Panitia Kerja dibebankan kepada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perubahan seperlunya.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.—


Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal  : 30 Mei 1 977.

A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
SEKKETARIS UMUM
ttd
R. SOEPRAPTO



892