Halaman ini tervalidasi
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 91/LPU/Tahun 1977 tentang Tata cara Penelitian Calon Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya bukan ABRI yang diangkat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Panitia Kerja Untuk Melaksanakan Penyelesaian Administrasi Pengangkatan Anggota DPRD I dan DPRD II dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya bukan ABRI yang diangkat selanjutnya disebut Panitia Kerja.
KEDUA : Mengangkat Pejabat-pejabat yang tercantum dalam ruang 2 di samping tugas dan jabatan seharihari, masing-masing ditunjuk dalam jabatan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusanini. KETIGA : Panitia Kerja bertugas : 1. Menerima saran/usul nama Calon yang akan diangkat menjadi Anggota DPRD I/DPRD II sebagai prakarsa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I atau dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II termasuk yang diusul kan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata atau pejabat yang ditunjuknya untuk disusun dalam suatu Daftar Calon. Anggota DPRD I/DPRD II dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya bukan ABRI yang diangkat;