Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/895

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1976 tentang Tata cara Pemenuhan dan Penelitian Syarat-syarat serta ketentuan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 29/LPU/Tahun 1 976 tentang Bentuk, Ukuran, Warna Tulisan, Warna dan Jenis Kertas, Formulir-formulir untuk keperluan Penyelenggaraan Pencalonan dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II;
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 87/LPU/Tahun 1 976 tentang Tata cara Penyelenggaraan Pengajuan Calon untuk Pemilihan Umum Anggotaanggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 95/LPU/Tahun 1 976 tentang Tata cara Penelitian Calon serta Penyusunan Daftar Calon dan Pengumumannya untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 90/LPU/Tahun 1977 tentang Tata cara Pengangkatan Anggota DPRD I, DPRD II dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya bukan ABRI;