Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/867

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEEMPAT : :1. Posko Pemilu 1 977 bertugas :

  1. Menerima, menghimpun dan mengadministrasikan segala data serta kejadian yang timbul dalam waktu penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara;
  2. mengadakan pengecekan dan memberikan bimbingan terus-menerus mengenai persiapan dan penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara;
  3. Menerima, menghimpun dan mengadministrasikan Hasil Penghitungan Suara yang diterima dari PPD I;
  4. Melaporkan dengan segera kejadian yang penting kepada Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum;
  5. Setiap hari pada jam 18.00 melaporkan tentang pencatatan Hasil Sementara Penghitungan Suara yang diperoleh masingmasing Partai Politik dan Golongan Karya untuk tiap Daerah Pemilihan;
  6. Mengumumkan hasil Sementara Penghitungan Suara melalui TV-RI dan RRI.

2.Dalam melaksanakan tugas, Posko Pemilu 1977 mempergunakan Pesawat Telepon dan SSB yang sudah dipersiapkan serta alat telkom lainnya sesuai ketentuan yang telah diatur oleh BAKOR SISKOM Pemilu 1977 untuk mengadakan hubungan terus menerus dengan PPD I, dan apabila dipandang perlu hubungan langsung dengan PPD II.

3.Dalam pelaksanaan tugas, Posko Pemilu 1977 bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

KELIMA: Personalia Pos Komando Pemilu 1977 diambilkan dari personalia Sekretariat Umum Lembaga Pemi-861