Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/866

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
2. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1976 tentang Hari Pemungutan Suara.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 60/LPU/Tahun 1977 tentang Perubahan Jadwal Waktu kegiatan-kegiatan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1 977 setelah Hari Pemungutan Suara.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA: KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG POS KOMANDO UNTUK PENYELENGGARAAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977, YANG SELANJUTNYA DISEBUT POSKO PEMILU 1977.
KEDUA: Posko Pemilu 1977 dibentuk di dalam Lembaga Pemilihan Umum terhitung mulai tanggal 25 April 1977 sampai dengan tanggal 1 Juni 1977 dan bekerja siang malam selama 24 Jam.
KETIGA: Posko Pemilu 1 977 terdiri dari Unsur Pimpinan, Kelompok Penasehat/Ahli, Pelaksana Harian, Sekretaris Posko dan Kelompok-kelompok Penghubung dan Penasehat.
  1. Unsur Pimpinan. Terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Posko Pemilu 1977 yang dijabat oleh Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Wakil Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia.
  2. Kelompok Penasehat/Ahli. Terdiri dari pejabat-pejabat Lembaga Pemilih

860