Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/865

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 81/LPU/TAHUN 1977
TENTANG
POS KOMANDO UNTUK PENYELENGGARAAN
PEMUNGUTAN SUARA
DAN
PENGHITUNGAN SUARA DALAM
PEMILIHAN UMUM
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : a. bahwa Pemilihan Umum Tahun 1977 yang barazas umum, langsung, bebas dan rahasia adalah merupakan suatu sarana demokrasi yang harus berjalan dengan lancar, tertib dan aman;

b. bahwa untuk menampung segala masalahmasalah yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemungutan suara dan agar hasil penghitungan suara dapat diketahui dengan segera perlu dibentuk Pos Komando untuk Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, dalam Pemilihan Umum Tahun 1977 yang berkedudukan di Lembaga Pemi lihan Umum.

Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 1975.