SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA-KERJA
Pasal 4(1) Panitia Pemilihan Indonesia terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Partai Politik, dan golongan Karya, sebanyakbanyaknya 20 (dua puluh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil-wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Ketua, Wakil-wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum merangkap menjadi Ketua, Wakil-wakil Ketua, dan Anggota-anggota Panitia Pemilihan Indonesia.
(3) Anggota-anggota Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum merangkap menjadi Anggota-anggota Panitia Pemilihan Indonesia.
(4) Tata-kerja Panitia Pemilihan Indonesia ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Pasal 5
Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas Panitia Pemilihan Indonesia, dibentuk sebuah Sekretariat, yang susunan dan tatakerjanya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
PEMBIAYAAN
Pasal 6Segala biaya untuk keperluan Panitia Pemilihan Indonesia dibebankan pada anggaran Lembaga Pemilihan Umum.
83