Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/84

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA.

BAB I

KEDUDUKAN. TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Panitia Pemilihan Indonesia adalah suatu panitia yang ada pada Lembaga Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai dengan garis kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

(2) Panitia Pemilihan Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara.

Pasal 2

Tugas pokok Panitia Pemilihan Indonesia ialah :

a. Merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II ;

b. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk DPR.

Pasal 3

Fungsi Panitia Pemilihan Indonesia ialah :

(1) Merencanakan dan mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan Umum.

(2) Memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan, dan mengkoordinasikan kegiatan panitia Pemilihan Indonesia dan Panitia-panitia Pemilihan Daerah untuk menjamin kesatuan usaha secara efektif dan efisien.

(3) Mengawasi persiapan dan penyelenggaraan pemilihan umum.

82