Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB IV

PENUTUP

Pasal 7

Keputusan Presiden ini bedaku surut sejak tanggal 11 Januari 1976

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 27 Maret 1976


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

JENDERAL TNI

84