Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/843

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2)Steering Committee bertugas :

  1. Mengarahkan dan mempersiapkan materi Raker sehingga tercapai tujuan Raker secara maksimal;
  2. Membantu acara Raker;
  3. Mengolah/membahas dan merumuskan hasil pembicaraan selama berlangsungnya Raker;
  4. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan Raker.

(3)Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya maka Ketua Steering Committee membagi tugas pekerjaannya kepada Ketua-ketua Kelompok/Anggotanya.

Pasal 9

(1)Organizing Committee terdiri dari :

  1. Ketua Organizing Committee;
  2. Ketua-ketua Kelompok;
  3. Anggota.

(2)Organizing Committee bertugas :

  1. Mempersiapkan dan menyelenggarakan tata ruang tempat Raker;
  2. Mengurus akomodasi/penginapan, obat-obatan para peserta Raker PPD I selama Raker;
  3. Menyelenggarakan Pengamanan pada tempat rapat dan penginapan para peserta Raker;
  4. Merencanakan dan mengatur pembiayaan penyelenggaraan Raker.

(3)Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya maka Ketua Organizing Committee membagi tugas pekerjaannya kepada Ketua-ketua Kelompok/Anggotanya.

837