Halaman ini tervalidasi
(2)Steering Committee bertugas :
- Mengarahkan dan mempersiapkan materi Raker sehingga tercapai tujuan Raker secara maksimal;
- Membantu acara Raker;
- Mengolah/membahas dan merumuskan hasil pembicaraan selama berlangsungnya Raker;
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan Raker.
(3)Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya maka Ketua Steering Committee membagi tugas pekerjaannya kepada Ketua-ketua Kelompok/Anggotanya.
Pasal 9
(1)Organizing Committee terdiri dari :
- Ketua Organizing Committee;
- Ketua-ketua Kelompok;
- Anggota.
(2)Organizing Committee bertugas :
- Mempersiapkan dan menyelenggarakan tata ruang tempat Raker;
- Mengurus akomodasi/penginapan, obat-obatan para peserta Raker PPD I selama Raker;
- Menyelenggarakan Pengamanan pada tempat rapat dan penginapan para peserta Raker;
- Merencanakan dan mengatur pembiayaan penyelenggaraan Raker.
(3)Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya maka Ketua Organizing Committee membagi tugas pekerjaannya kepada Ketua-ketua Kelompok/Anggotanya.
837