Halaman ini tervalidasi
(2)Tugas Ketua adalah :
- Memimpin kegiatan Team Kerja secara keseluruhan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Raker;
- Memimpin pelaksanaan acara Raker;
- Tugas-tugas dan yang dipandang perlu untuk memperlancar penyelenggaraan Raker dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 1977.
(3)Tugas Wakil Ketua adalah :
- Mewakili Ketua apabila ketua berhalangan;
- Memimpin Organizing Committee;
Pasal 7
(1)Sekretaris Team terdiri dari Sekretaris I dan Sekretaris II.
(2) Tugas Sekretaris I adalah :
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya;
- Memimpin kegiatan-kegiatan Sekretariat;
- Menyiapkan kebutuhan-kebutuhan peralatan penyelenggaraan Raker;
- Mengatur kegiatan-kegiatan keprotokolan ;
- Dan lain-lain kegiatan yang ditugaskan oleh Ketua;
- Menyusun tata tertib pelaksanaan Raker.
(3)Tugas Sekretaris II adalah membantu Sekretaris I dalam menjalankan tugasnya dan menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
Pasal 8
(1)Steering Committee terdiri dari :
- Ketua Steering Committee;
- Wakil Ketua Steering Committee;
- Ketua-ketua Kelompok;
- Anggota.
836