Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/842

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2)Tugas Ketua adalah :

  1. Memimpin kegiatan Team Kerja secara keseluruhan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Raker;
  2. Memimpin pelaksanaan acara Raker;
  3. Tugas-tugas dan yang dipandang perlu untuk memperlancar penyelenggaraan Raker dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 1977.

(3)Tugas Wakil Ketua adalah :

  1. Mewakili Ketua apabila ketua berhalangan;
  2. Memimpin Organizing Committee;

Pasal 7

(1)Sekretaris Team terdiri dari Sekretaris I dan Sekretaris II.

(2) Tugas Sekretaris I adalah :

  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya;
  2. Memimpin kegiatan-kegiatan Sekretariat;
  3. Menyiapkan kebutuhan-kebutuhan peralatan penyelenggaraan Raker;
  4. Mengatur kegiatan-kegiatan keprotokolan ;
  5. Dan lain-lain kegiatan yang ditugaskan oleh Ketua;
  6. Menyusun tata tertib pelaksanaan Raker.

(3)Tugas Sekretaris II adalah membantu Sekretaris I dalam menjalankan tugasnya dan menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua.

Pasal 8

(1)Steering Committee terdiri dari :

  1. Ketua Steering Committee;
  2. Wakil Ketua Steering Committee;
  3. Ketua-ketua Kelompok;
  4. Anggota.

836