Halaman ini tervalidasi
BAB V
HUBUNGAN KERJA
Pasal 10
Untuk menjamin kesatuan tugas dan kegiatan dalam mensukseskan, penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka dalam merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan, wajib dipelihara kerja sama yang harmonis antara sesama Anggota Team.
Pasal 11
Hubungan keluar dengan Departemen-departemen dan Instansi-instansi Pemerintah lainnya dilakukan oleh Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal: 4 April 1977.
A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
SEKRETARIS UMUM
ttd
R. SOEPRAPTO
838