Halaman ini tervalidasi
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
Team Kerja Penyelenggara Raker terdiri dari :
- Pimpinan Team;
- Pimpinan Steering Committee;
- Pimpinan Organizing Committee;
- Pimpinan Kelompok-kelompok Bidang/Urusan;
- Anggota.
BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS
Pasal 4
Tugas Team Kerja Penyelenggaraan Raker merupakan satu kesatuan tugas yang tidak dapat dipisah-pisahkan, oleh sebab itu pembagian tugas hanyalah penentuan pembidangan, yang dalam persiapan dan penyelenggaraannya harus dikordinasikan dengan sebaik-baiknya.
Pasal 5
Tugas kordinasi yang berhubungan dengan kegiatan Team Kerja diselenggarakan sedemikian rupa sehingga tercapai kesatuan tindak yang serasi, sesuai dengan acara Raker khususnya dan pe nyelenggaraan Pemilihan Umum pada umumnya.
Pasal 6
(1)Pimpinan Team terdiri atas :
- Ketua
- Wakil Ketua I;
- Wakil Ketua II;
- Sekretaris.
835