Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/841

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3

Team Kerja Penyelenggara Raker terdiri dari :

  1. Pimpinan Team;
  2. Pimpinan Steering Committee;
  3. Pimpinan Organizing Committee;
  4. Pimpinan Kelompok-kelompok Bidang/Urusan;
  5. Anggota.

BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS
Pasal 4

Tugas Team Kerja Penyelenggaraan Raker merupakan satu kesatuan tugas yang tidak dapat dipisah-pisahkan, oleh sebab itu pembagian tugas hanyalah penentuan pembidangan, yang dalam persiapan dan penyelenggaraannya harus dikordinasikan dengan sebaik-baiknya.

Pasal 5

Tugas kordinasi yang berhubungan dengan kegiatan Team Kerja diselenggarakan sedemikian rupa sehingga tercapai kesatuan tindak yang serasi, sesuai dengan acara Raker khususnya dan pe nyelenggaraan Pemilihan Umum pada umumnya.

Pasal 6

(1)Pimpinan Team terdiri atas :

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua I;
  3. Wakil Ketua II;
  4. Sekretaris.

835