Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/840

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

LAMPIRAN I Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor : 68/LPU/Tahun 1977.

TATA KERJA

TEAM KERJA PENYELENGGARA RAPAT KERJA PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I SELURUH INDONESIA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977

BAB I

KEDUDUKAN

Pasal 1

Team Penyelenggara Rapat Kerja Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I seluruh Indonesia selanjutnya disebut Team Kerja Penyelenggara Raker adalah suatu Team Kerja yang ada pada Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum yang di bentuk untuk menyelenggarakan Raker para pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.

BAB II

TUGAS POKOK

Pasal 2

Tugas pokok Team Penyelenggara Raker ini adalah menyelenggarakan Raker pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I seluruh Indonesia untuk memantapkan pengetahuan dan pengua saan tehnis Penyelenggaraan Pemilihan Umum 1977 di dalam menghadapi tahap kegiatan Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, serta mengadakan pengecekan terakhir pengadaan alat-alat perlengkapan yang telah sampai di Panitia Pemilihan Daerah.

834