LAMPIRAN I Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor : 68/LPU/Tahun 1977.
TATA KERJA
TEAM KERJA PENYELENGGARA RAPAT KERJA PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I SELURUH INDONESIA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
Team Penyelenggara Rapat Kerja Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I seluruh Indonesia selanjutnya disebut Team Kerja Penyelenggara Raker adalah suatu Team Kerja yang ada pada Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum yang di bentuk untuk menyelenggarakan Raker para pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.
BAB II
TUGAS POKOK
Pasal 2
Tugas pokok Team Penyelenggara Raker ini adalah menyelenggarakan Raker pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I seluruh Indonesia untuk memantapkan pengetahuan dan pengua saan tehnis Penyelenggaraan Pemilihan Umum 1977 di dalam menghadapi tahap kegiatan Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, serta mengadakan pengecekan terakhir pengadaan alat-alat perlengkapan yang telah sampai di Panitia Pemilihan Daerah.
834