Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/839

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Keenam : Segala biaya keperluan Rapat Kerja PPD I seluruh Indonesia dibebankan pada Anggaran Belania Lembaga Pemilihan Umum.
Ketujuh : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.

PETIKAN : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 4 April 1977.

A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM SEKRETARIS UMUM.

ttd

R. SOEPRAPTO

833