Halaman ini tervalidasi
Keenam | : | Segala biaya keperluan Rapat Kerja PPD I seluruh Indonesia dibebankan pada Anggaran Belania Lembaga Pemilihan Umum. |
Ketujuh | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan. |
PETIKAN : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 April 1977.
A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM SEKRETARIS UMUM.
ttd
R. SOEPRAPTO
833