KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1976
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, perlu segera membentuk Panitia Pemilihan Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914), jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065) ;
4. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum.
81