Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/838

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Kepala Daerah Tingkat I sebagai Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I;

  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 67/LPU/Tahun 1977 tentang penyelenggaraan Rapat Kerja Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I seluruh Indonesia.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    Pertama : Membentuk Team Kerja Penyelenggara Raker PPD I seluruh Indonesia yang selanjutnya disebut

    Team Penyelenggara Raker dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.

    Kedua : Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk di samping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam

    kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran II Keputusan ini.

    Ketiga : Team Penyelenggara Raker terdiri dari :
    a. Pimpinan; b. Steering Committee; c. Organizing Committee.
    Keempat : Susunan Organisasi dan Tata Kerja Team Penyelenggara Raker adalah seperti tersebut dalam

    Lampiran I Keputusan ini.

    Kelima : Untuk kelancaran tugas Team Kerja Penyelenggara Raker, Ketua Team Kerja Penyelenggara Raker diberi wewenang untuk memperbantukan Pegawai Lembaga, Pemilihan Umum pada Sekretariat Team Kerja Raker.

    832