Halaman ini tervalidasi
Kepala Daerah Tingkat I sebagai Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 67/LPU/Tahun 1977 tentang penyelenggaraan Rapat Kerja Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I seluruh
Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Team Kerja Penyelenggara Raker PPD I seluruh Indonesia yang selanjutnya disebut Team Penyelenggara Raker dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.
Kedua : Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk di samping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran II Keputusan ini.
Ketiga : Team Penyelenggara Raker terdiri dari : a. Pimpinan; b. Steering Committee; c. Organizing Committee. Keempat : Susunan Organisasi dan Tata Kerja Team Penyelenggara Raker adalah seperti tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
Kelima : Untuk kelancaran tugas Team Kerja Penyelenggara Raker, Ketua Team Kerja Penyelenggara Raker diberi wewenang untuk memperbantukan Pegawai Lembaga, Pemilihan Umum pada Sekretariat Team Kerja Raker. 832