Halaman ini tervalidasi
visi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia selanjutnya disebut Panitia Peneliti Naskah Kampanye.
Kedua | : | Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum pada ruang 2 untuk di samping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing ditunjuk
dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan ini. |
Ketiga | : | Panitia Peneliti Naskah Kampanye bertugas: |
a. meneliti Naskah-naskah Kampanye Pemilihan Umum Tahun 1977 yang disampaikan oleh Parpol/Golkar kepada Lembaga Pemilihan Umum; | ||
b. mengajukan Naskah-naskah Kampanye yang sudah diteliti kepada TVRI dan RRI; | ||
c. menghubungi instansi instansi yang dianggap perlu untuk keperluan penelitian tersebut; | ||
d. melaporkan hasil penelitian tersebut kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemi lihan Umum. | ||
Keempat | : | Panitia Peneliti Naskah Kampanye melaksanakan tugasnya terhitung mulai tanggal 1 Januari 1977 sampai dengan 1 Mei 1977. |
Kelima | : | Segala biaya untuk keperluan Panitia Peneliti Naskah Kampanye dibebankan pada Anggaran
Lembaga Pemilihan Umum. |
Keenam | : | Keputusan 'ini mulai berlaku tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan di 825 |