Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/831

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 visi Republik Indonesia dan Radio Republik  Indonesia selanjutnya disebut Panitia Peneliti  Naskah Kampanye.

Kedua : Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum pada ruang 2 untuk di samping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing ditunjuk

dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan ini.

Ketiga : Panitia Peneliti Naskah Kampanye bertugas:
a. meneliti Naskah-naskah Kampanye Pemilihan Umum Tahun 1977 yang disampaikan oleh Parpol/Golkar kepada Lembaga Pemilihan Umum;
b. mengajukan Naskah-naskah Kampanye yang sudah diteliti kepada TVRI dan RRI;
c. menghubungi instansi instansi yang dianggap perlu untuk keperluan penelitian tersebut;
d. melaporkan hasil penelitian tersebut kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemi lihan Umum.
Keempat : Panitia Peneliti Naskah Kampanye melaksanakan tugasnya terhitung mulai tanggal 1 Januari 1977 sampai dengan 1 Mei 1977.
Kelima : Segala biaya untuk keperluan Panitia Peneliti Naskah Kampanye dibebankan pada Anggaran

Lembaga Pemilihan Umum.

Keenam : Keputusan 'ini mulai berlaku tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan di

825