Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/830

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Permusyawaratan/Perwakilan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
  2. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1976 tentang Tatacara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan ketentuan mengenai minggu tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 1977;
  3. Keputusan Menteri Penerangan Nomor 208/Kep/Menpen/1976 tentang ketentuan-ketentuan siaran Kampanye Pemilihan Umum melalui siaran TVRI;
  4. Keputusan Menteri Penerangan Nomor 209/Kep/Menpen/1976 tentang ketentuan-ketentuan siaran Kampanye Pemilihan Umum melalui siaran RRI;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 04/LPU/Tahun 1977 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum. Menetapkan : MEMUTUSKAN:
    Pertama : Membentuk Panitia Penelitian Naskah-naskah Kampanye Pemilihan Umum melalui siaran Tele-

    824