Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/829

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 02/LPU/TAHUN 1977

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PENELITI NASKAH-NASKAH KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI TELEVISI REPUBLIK INDONESIA DAN RADIO REPUBLIK INDONESIA

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum melalui siaran Televisi

Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia, DPP Partai Politik dan Golongan Karya yang mengadakan kampanye harus menyerahkan naskah-naskah kampanye Pemilihan Umum kepada Lembaga Pemilihan Umum untuk diteliti;

b. bahwa untuk meneliti naskah-naskah Kampanye Pemilihan Umum tersebut huruf a sebelum disiarkan perlu dibentuk Panitia Peneliti Naskah-naskah Kampanye Pemilihan Umum.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 juncto Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

823