Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 02/LPU/TAHUN 1977
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENELITI NASKAH-NASKAH KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI TELEVISI REPUBLIK INDONESIA DAN RADIO REPUBLIK INDONESIA
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Menimbang | : | a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum melalui siaran Televisi
Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia, DPP Partai Politik dan Golongan Karya yang mengadakan kampanye harus menyerahkan naskah-naskah kampanye Pemilihan Umum kepada Lembaga Pemilihan Umum untuk diteliti; |
b. bahwa untuk meneliti naskah-naskah Kampanye Pemilihan Umum tersebut huruf a sebelum disiarkan perlu dibentuk Panitia Peneliti Naskah-naskah Kampanye Pemilihan Umum. | ||
Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 juncto Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063); 823 |