Halaman ini tervalidasi
(i) | jumlah pemilih menurut catatan dalam Kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan telah memberikan suaranya; | |
(ii) | jumlah pemilih yang telah memberikan suara dengan mempergunakan formulir Model AB sebagai dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 88 Peraturan Pemerintah; | |
(iii) | jumlah Surat Suara yang dikembalikan karena keliru dicoblos oleh pemilih terperinci untuk tiap Badan Perwakilan Rakyat; | |
(iv) | jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak terperinci untuk tiap Badan Perwakilan Rakyat; | |
(v) | jumlah Surat Suara yang tidak dipergunakan dalam pemungutan suara, terperinci untuk tiap Badan Perwakilan Rakyat; | |
d. | Menugaskan kepada anggota KPPS untuk membuka kunci Kotak Suara dan mengeluarkan semua Surat Suara untuk diletakkan di meja Pimpinan KPPS, terperinci untuk tiap jenis Surat Suara; | |
e. | Membuka Surat Suara sehelai demi sehelai dan meneliti kepada Organisasi mana suara Pemilih diberikan/pada Tanda Gambar mana terdapat bekas pencoblosan oleh Pemilih; | |
f. | Mengumumkan kepada hadirin tiap suara yang diberikan kepada Organisasi peserta Pemilihan Umum yang terdapat pada tiap helai Surat Suara, hal ini diselesaikan untuk tiap jenis Badan Perwakilan Rakyat berturut-turut untuk DPR, DPRD I dan DPRD II. |
Anggota-anggota KPPS melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketuanya.
818