Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/824

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
(i) jumlah pemilih menurut catatan dalam Kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan telah memberikan suaranya;
(ii) jumlah pemilih yang telah memberikan suara dengan mempergunakan formulir Model AB sebagai dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 88 Peraturan Pemerintah;
(iii) jumlah Surat Suara yang dikembalikan karena keliru dicoblos oleh pemilih terperinci untuk tiap Badan Perwakilan Rakyat;
(iv) jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak terperinci untuk tiap Badan Perwakilan Rakyat;
(v) jumlah Surat Suara yang tidak dipergunakan dalam pemungutan suara, terperinci untuk tiap Badan Perwakilan Rakyat;
d. Menugaskan kepada anggota KPPS untuk membuka kunci Kotak Suara dan mengeluarkan semua Surat Suara untuk diletakkan di meja Pimpinan KPPS, terperinci untuk tiap jenis Surat Suara;
e. Membuka Surat Suara sehelai demi sehelai dan meneliti kepada Organisasi mana suara Pemilih diberikan/pada Tanda Gambar mana terdapat bekas pencoblosan oleh Pemilih;
f. Mengumumkan kepada hadirin tiap suara yang diberikan kepada Organisasi peserta Pemilihan Umum yang terdapat pada tiap helai Surat Suara, hal ini diselesaikan untuk tiap jenis Badan Perwakilan Rakyat berturut-turut untuk DPR, DPRD I dan DPRD II.


Pasal 9

  Anggota-anggota KPPS melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketuanya.


818