Pasal 10
Tugas KPPS merupakan satu keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lain, oleh sebab itu pembagian tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 8, 9 dan Pasal 10 hanyalah berupa penentuan pembidangan.
Pasal 11
Persoalan-persoalan yang sifatnya pokok, dimusyawarahkan dan diputuskan dalam KPPS, di bawah pimpinan Ketuanya.
BAB VII
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pasal 12
Dalam penyelenggaraan Rapat Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, KPPS bertanggung jawab kepada PPS yang wilayah kerjanya meliputi TPS yang bersangkutan.
Pasal 13
Dengan memperhatikan perkembangan keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, hal-hal yang masih memerlukan pengaturan khusus diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Irian Java.
Pasal 14
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur tersendiri.
Pasal 15
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Januari 1977.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
819