Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/825

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 10

Tugas KPPS merupakan satu keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lain, oleh sebab itu pembagian tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 8, 9 dan Pasal 10 hanyalah berupa penentuan pembidangan.

Pasal 11

Persoalan-persoalan yang sifatnya pokok, dimusyawarahkan dan diputuskan dalam KPPS, di bawah pimpinan Ketuanya.

BAB VII

LAIN-LAIN DAN PENUTUP

Pasal 12

Dalam penyelenggaraan Rapat Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, KPPS bertanggung jawab kepada PPS yang wilayah kerjanya meliputi TPS yang bersangkutan.

Pasal 13

Dengan memperhatikan perkembangan keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, hal-hal yang masih memerlukan pengaturan khusus diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Irian Java.

Pasal 14

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur tersendiri.

Pasal 15

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 4 Januari 1977.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

819