Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/823

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
h. Memberikan bantuan kepada para pemilih yang tidak mungkin dapat mencoblos dan memasukkan surat-surat suara ke dalam kotak suara sendiri (tuna netra atau cacad badan) dengan didampingi seorang anggota KPPS yang bertindak juga sebagai saksi.
i. Mengatur giliran untuk memberikan suara bagi anggota KPPS dan petugas keamanan yang bukan ABRI dan bagi dirinya sendiri setelah seluruh pemilih yang bukan anggota KPPS dan bukan petugas keamanan memberikan suaranya.
j. Menutup rapat pemungutan suara pada jam 14.00 waktu setempat atau setelah seluruh pemilih yang terdaftar dalam Kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan untuk TPS yang bersangkutan sudah selesai memberikan suaranya, walaupun belum jam 14.00.
k. Memberhentikan pemungutan suara jika ketertiban terganggu dan bilamana diteruskan tidak akan terjamin sahnya pemungutan suara itu, serta menutup celah celah kotak suara dan menyegelnya.


(2) Tugas Ketua KPPS dalam penyelenggaraan Rapat Penghitungan Suara segera setelah selesai penyelenggaraan pemungutan suara sebagai berikut:
a. Menyilahkan para pemilih yang masih berada di TPS untuk mengikuti penyelenggaraan rapat penghitungan suara di TPS.
b. Menetapkan wakil-wakil Partai Politik/Golongan Karya yang membawa surat tugas dari Pengurus Organisasinya di Daerah Tingkat II untuk menjadi Saksi-saksi dalam penghitungan Suara di TPS dari tiap Organisasi 1 (satu) orang.
c. Sebelum penghitungan suara dimulai, menetapkan dan mengumumkan kepada hadirin hal-hal sebagai berikut:


817