Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/822

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
e. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi.
f. Tidak nyata-nyata terganggu jiwa/ingatannya.
g. Penduduk Daerah Tingkat II yang bersangkutan.


Pasal 7

 Sebelum memangku jabatannya, Anggota-anggota KPPS mengucapkan sumpah/janji menurut agama/kepercayaan masingmasing dengan berpedoman pada ketentuan sebagai di maksud dalam pasal 16 dan pasal 17 peraturan pemerintah.


BAB V

PEMBAGIAN TUGAS

Pasal 8

(1) Tugas Ketua KPPS dalam penyelenggaraan Rapat Pemungutan Suara adalah sebagai berikut :
a. Memimpin kegiatan-kegiatan KPPS;
b. Mengawasi kegiatan-kegiatan KPPS;
c. Mengadakan hubungan ke luar;
d. Melakukan pemeriksaan bersama-sama petugas keamanan mengenai persiapan dan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara untuk menghadapi segala kemungkinan yang tidak diinginkan.
e. Menentukan saatnya para pemilih boleh memasuki TPS dan duduk ditempat untuk para pemilih.
f. Tepat jam 08.00 waktu setempat membuka rapat pemungutan suara dengan kata pengantar singkat dan seperlunya.
g. Memberikan penjelasan kepada para pemilih tentang cara-cara pemberian suara sesuai dengan naskah tertulis yang sudah dipersiapkan.


816