Halaman ini tervalidasi
e. | Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi. |
f. | Tidak nyata-nyata terganggu jiwa/ingatannya. |
g. | Penduduk Daerah Tingkat II yang bersangkutan. |
Sebelum memangku jabatannya, Anggota-anggota KPPS mengucapkan sumpah/janji menurut agama/kepercayaan masingmasing dengan berpedoman pada ketentuan sebagai di maksud dalam pasal 16 dan pasal 17 peraturan pemerintah.
BAB V
PEMBAGIAN TUGAS
Pasal 8
(1) | Tugas Ketua KPPS dalam penyelenggaraan Rapat Pemungutan Suara adalah sebagai berikut : | |
a. | Memimpin kegiatan-kegiatan KPPS; | |
b. | Mengawasi kegiatan-kegiatan KPPS; | |
c. | Mengadakan hubungan ke luar; | |
d. | Melakukan pemeriksaan bersama-sama petugas keamanan mengenai persiapan dan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara untuk menghadapi segala kemungkinan yang tidak diinginkan. | |
e. | Menentukan saatnya para pemilih boleh memasuki TPS dan duduk ditempat untuk para pemilih. | |
f. | Tepat jam 08.00 waktu setempat membuka rapat pemungutan suara dengan kata pengantar singkat dan seperlunya. | |
g. | Memberikan penjelasan kepada para pemilih tentang cara-cara pemberian suara sesuai dengan naskah tertulis yang sudah dipersiapkan. |
816