Halaman ini tervalidasi
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
(1) | KPPS yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota, termasuk Ketuanya, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah/Walikota/Ketua PPD II atas usul Ketua PPS. |
(2) | Anggota-anggota KPPS, termasuk Ketuanya, terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, sedapat-dapatnya diambilkan bekas Pendaftaran sebagai dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah. |
(3) | KPPS melakukan tugasnya selama 1 (satu) bulan, terhitung mulai 20 (dua puluh) hari sebelum sampai dengan 10 (sepuluh) hari sesudah dilakukan pemungutan suara. |
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah/Walikota/Ketua PPD II sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) di dalam melaksanakan wewenangnya mengangkat Ketua dan Anggota-anggota KPPS berpedoman pada ketentuan tentang syarat-syarat keanggotaan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut :
a. | Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 Tahun. |
b. | Cakap menulis dan membaca huruf Latin. |
c. | Setia kepada Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, kepada Undang-undang Dasar 1945 dan kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat. |
d. | Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI atau Organisasi-organisasi terlarang lainnya. |
815