Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/821

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB IV

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 5

(1) KPPS yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota, termasuk Ketuanya, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah/Walikota/Ketua PPD II atas usul Ketua PPS.
(2) Anggota-anggota KPPS, termasuk Ketuanya, terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, sedapat-dapatnya diambilkan bekas Pendaftaran sebagai dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah.
(3) KPPS melakukan tugasnya selama 1 (satu) bulan, terhitung mulai 20 (dua puluh) hari sebelum sampai dengan 10 (sepuluh) hari sesudah dilakukan pemungutan suara.


Pasal 6

  Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah/Walikota/Ketua PPD II sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) di dalam melaksanakan wewenangnya mengangkat Ketua dan Anggota-anggota KPPS berpedoman pada ketentuan tentang syarat-syarat keanggotaan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut :

a. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 Tahun.
b. Cakap menulis dan membaca huruf Latin.
c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, kepada Undang-undang Dasar 1945 dan kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat.
d. Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI atau Organisasi-organisasi terlarang lainnya.

815