Halaman ini tervalidasi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas pokok KPPS adalah : | ||
a. | Mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan suara di wilayah kerjanya yaitu : | |
(i) | Sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum hari pemungutan suara, Ketua KPPS sudah mengumumkan tempat dan waktu penyelenggaraan pemungutan suara dalam wilayah kerjanya. | |
(ii) | Menyampaikan Surat Panggilan untuk memberikan suara selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari pemungutan suara. | |
(iii) | Menyiapkan TPS dengan segala peralatannya. | |
b. | Bersama-sama dengan petugas keamanan untuk TPS mengatur penjagaan keamanan dengan sebaik-baiknya sehingga Rapat Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar. | |
c. | Menyelenggarakan Rapat Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS. |
Fungsi KPPS adalah : | |
a. | Perencanaan, yaitu mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk penyelenggaraan pemungutan suara. |
b. | Penyelenggaraan, adalah memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan dan mengkordinasikan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS sampai dengan menyerahkan hasilnya kepada PPS yang bersangkutan untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan secara efektif dan efisien. |
814