Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/820

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
Tugas pokok KPPS adalah :
a. Mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan suara di wilayah kerjanya yaitu :
(i) Sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum hari pemungutan suara, Ketua KPPS sudah mengumumkan tempat dan waktu penyelenggaraan pemungutan suara dalam wilayah kerjanya.
(ii) Menyampaikan Surat Panggilan untuk memberikan suara selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari pemungutan suara.
(iii) Menyiapkan TPS dengan segala peralatannya.
b. Bersama-sama dengan petugas keamanan untuk TPS mengatur penjagaan keamanan dengan sebaik-baiknya sehingga Rapat Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
c. Menyelenggarakan Rapat Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS.


Pasal 4
Fungsi KPPS adalah :
a. Perencanaan, yaitu mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk penyelenggaraan pemungutan suara.
b. Penyelenggaraan, adalah memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan dan mengkordinasikan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS sampai dengan menyerahkan hasilnya kepada PPS yang bersangkutan untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan secara efektif dan efisien.


814