Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/819

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELOMPOK PENYELENGGAEA PEMUNGUTAN SUARA.


BAB I
PENGERTIAN

Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976;
b. PPD II adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II;
c. PPS adalah Panitia Pemungutan Suara;
d. PPP adalah Panitia Pendaftaran Pemilih;
e. TPS adalah Tempat Pemungutan Suara;
f. KPPS adalah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;
g. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri sebagai dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.


BAB II
KEDUDUKAN

Pasal 2
(1) KPPS adalah suatu Kelompok yang ada pada PPS yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 1977 sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua PPS.
(2) KPPS berkedudukan dalam wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Ketua PPS.


813