Halaman ini tervalidasi
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELOMPOK PENYELENGGAEA PEMUNGUTAN SUARA. |
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : | |
a. | Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976; |
b. | PPD II adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II; |
c. | PPS adalah Panitia Pemungutan Suara; |
d. | PPP adalah Panitia Pendaftaran Pemilih; |
e. | TPS adalah Tempat Pemungutan Suara; |
f. | KPPS adalah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; |
g. | Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri sebagai dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974. |
KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) | KPPS adalah suatu Kelompok yang ada pada PPS yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 1977 sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua PPS. |
(2) | KPPS berkedudukan dalam wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Ketua PPS. |
813