Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/818

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
  2. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1976 tentang Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan- Umum Nomor 01/LPU/ Tahun 1976 tentang Susunan Organisasi Badan-badan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Daerah;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 131/LPU/Tahun 1976 tentang Tata Susunan Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.

    812