Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/817

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 01/LPU/TAHUN 1977

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : : bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 1977 perlu diatur lebih lanjut tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Mengingat : 1 . Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor