Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 01/LPU/TAHUN 1977
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang | : | : bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 1977 perlu diatur lebih lanjut tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. |
Mengingat | : | 1 . Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063); |
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor |