Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/805

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

LAMPIRAN I

Keputusan Menteri Dalam Negeri/

Ketua Lembaga Pemilihan Umum

Nomor : 1 82/LPU/TAHUN 1976.

TATA KERJA

TEAM PENYELENGGARA SANTIAJI KE II PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I SELURUH INDONESIA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977

BAB I

KEDUDUKAN

Pasal 1

 Team Penyelenggara Santiaji ke II Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia selanjutnya disebut Team Penyelenggara Santiaji II adalah suatu Team Kerja yang ada pada Sekretaris Lembaga Pemilihan Umum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Santiaji ke II bagi para pejabat dari Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia dalam Pemilihan Umum Tahun 1977

BAB II

TUGAS POKOK
Pasal 2

 Tugas pokok Team Penyelenggara Santiaji II ini adalah :

 Memberikan Santiaji (coaching) dengan bantuan tenaga baik dari dalam maupun dari luar Lembaga Pemilihan Umum, kepada para pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia untuk menyiapkan mental, memberikan pengetahuan dan penguasaan tehnis dalam pelaksanaan Pemilihan Umum

799