LAMPIRAN I
Keputusan Menteri Dalam Negeri/
Ketua Lembaga Pemilihan Umum
Nomor : 1 82/LPU/TAHUN 1976.
TATA KERJA
TEAM PENYELENGGARA SANTIAJI KE II PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I SELURUH INDONESIA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
Team Penyelenggara Santiaji ke II Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia selanjutnya disebut Team Penyelenggara Santiaji II adalah suatu Team Kerja yang ada pada Sekretaris Lembaga Pemilihan Umum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Santiaji ke II bagi para pejabat dari Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia dalam Pemilihan Umum Tahun 1977
BAB II
TUGAS POKOKTugas pokok Team Penyelenggara Santiaji II ini adalah :
Memberikan Santiaji (coaching) dengan bantuan tenaga baik dari dalam maupun dari luar Lembaga Pemilihan Umum, kepada para pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia untuk menyiapkan mental, memberikan pengetahuan dan penguasaan tehnis dalam pelaksanaan Pemilihan Umum
799