Halaman ini tervalidasi
PETIKAN | Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya. |
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 30 Desember 1976.
A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA |
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM |
SEKRETARIS UMUM |
ttd |
R. SOEPRAPTO |
798