Tahun 1977 khususnya di dalam menghadapi tahap Kampanye, Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sehingga dengan kesiapan mental, pengetahuan dan penguasaan tehnis tersebut dapat menyelenggarakan Santiaji ke II untuk para pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II di Daerah masing-masing.
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
Team Penyelenggara Santiaji II terdiri dari :
a. Pimpinan Team;
b. Pimpinan Steering Committee;
c. Pimpinan Organizing Committee;
d. Pimpinan Kelompok kelompok Bidang/Urusan;
e. Anggota.
PEMBAGIAN TUGAS
Pasal 4
Tugas Team Penyelenggara Santiaji II merupakan satu kesatuan tugas yang tidak dapat dipisah-pisahkan, oleh sebab itu pembagian tugas hanyalah penentuan pembidangan, yang dalam persiapan dan penyelenggaraannya harus dikordinasikan dengan sebaik-baiknya.
Tugas kordinasi yang berhubungan dengan kegiatan Team diselenggarakan sedemikian rupa sehingga tercapai kesatuan tindak yang serasi sesuai dengan program santiaji khususnya dan penyelenggaraan Pemilihan Umum pada umumnya.
800