Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/806

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Tahun 1977 khususnya di dalam menghadapi tahap Kampanye, Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sehingga dengan kesiapan mental, pengetahuan dan penguasaan tehnis tersebut dapat menyelenggarakan Santiaji ke II untuk para pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II di Daerah masing-masing.

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 3

 Team Penyelenggara Santiaji II terdiri dari :

a. Pimpinan Team;

b. Pimpinan Steering Committee;

c. Pimpinan Organizing Committee;

d. Pimpinan Kelompok kelompok Bidang/Urusan;

e. Anggota.

BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS

Pasal 4

Tugas Team Penyelenggara Santiaji II merupakan satu kesatuan tugas yang tidak dapat dipisah-pisahkan, oleh sebab itu pembagian tugas hanyalah penentuan pembidangan, yang dalam persiapan dan penyelenggaraannya harus dikordinasikan dengan sebaik-baiknya.

Pasal 5

Tugas kordinasi yang berhubungan dengan kegiatan Team diselenggarakan sedemikian rupa sehingga tercapai kesatuan tindak yang serasi sesuai dengan program santiaji khususnya dan penyelenggaraan Pemilihan Umum pada umumnya.

800