Halaman ini tervalidasi
Menetapkan : | |||
PERTAMA | : | Menyelenggarakan Santiaji ke II Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I seluruh Indonesia pada tanggal 21 sampai dengan 27 Januari 1977 di Jakarta. | |
KEDUA | : | Tujuan penyelenggaraan Santiaji ke 11 adalah : | |
1. | Untuk membentuk kesiapan mental, memberikan pengetahuan dan penguasaan tehnis Pemilihan Umum kepada para pejabat Pemilihan Daerah Tingkat I. | ||
2. | Dengan kesiapan mental, pengetahuan dan penguasaan tehnis Pemilihan Umum yang dimiliki oleh para pejabat tersebut angka 1 di atas, maka untuk selanjutnya Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dapat menyelenggarakan Santiaji ke II untuk para pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II di Daerahnya masing-masing. | ||
KETIGA | : | Para pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagai dimaksud diktum Pertama adalah terdiri dari 3 orang masing-masing : | |
1. | Wakil Ketua PPD I; | ||
2. | Sekretaris PPD I; | ||
3. | Kepala Biro Penyelenggara; | ||
KEEMPAT | : | Segala biaya keperluan Santiaji ke II ini dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum. | |
KELIMA | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan. |
797