Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/803

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menyelenggarakan Santiaji ke II Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I seluruh Indonesia pada tanggal 21 sampai dengan 27 Januari 1977 di Jakarta.
KEDUA : Tujuan penyelenggaraan Santiaji ke 11 adalah :
1. Untuk membentuk kesiapan mental, memberikan pengetahuan dan penguasaan tehnis Pemilihan Umum kepada para pejabat Pemilihan Daerah Tingkat I.
2. Dengan kesiapan mental, pengetahuan dan penguasaan tehnis Pemilihan Umum yang dimiliki oleh para pejabat tersebut angka 1 di atas, maka untuk selanjutnya Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dapat menyelenggarakan Santiaji ke II untuk para pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II di Daerahnya masing-masing.
KETIGA : Para pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagai dimaksud diktum Pertama adalah terdiri dari 3 orang masing-masing :
1. Wakil Ketua PPD I;
2. Sekretaris PPD I;
3. Kepala Biro Penyelenggara;
KEEMPAT : Segala biaya keperluan Santiaji ke II ini dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.


797