Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/786

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 1 : Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;

4. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum.

5. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum, Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 1 60/LPU/Tahun 1976, Nomor Kep. 36/XI/1976, Nomor KM 444/U/DHB/1976, tentang Pembentukan Badan Kordinasi Sistim Komunikasi Pemilihan Umum Tahun 1977.780