Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/787

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA : Menunjuk Sdr. Drs. Suryadi May. Jen. TNI, Asisten KOMLEK pada Departemen HANKAM, untuk disamping tugas dan jabatan sehari-hari diangkat dalam jabatan Kepala Badan Kordinasi Sistim Komunikasi Pemilihan Umum Tahun 1977 yang selanjutnya disebut Kepala BAKOR SISKOM PEMILU Tahun 1977.
KEDUA : Surat Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
SALINAN:Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 29 Nopember 1976

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD.

781