Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR : 161/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA BADAN KORDINASI SISTIM KOMUNIKASI PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang | : | a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977 telah dibentuk Badan Kordinasi Sistim Komunikasi Pemilihan Umum Tahun 1977 sebagai dimaksud dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 1 60/LPU/Tahun 1976, Nomor Kep. 36/XI/1976, Nomor KM 444/U/ PHB/1976; |
b. bahwa untuk memimpin Badan Kordinasi Sistim Komunikasi sebagai dimaksud huruf a perlu mengangkat seorang Pejabat untuk disamping jabatan sehari-hari diangkat dalam jabatan Kepala Badan Kordinasi Sistim Komunikasi Pemilihan Umum Tahun 1977. | ||
Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914); jo. Undang- |
779