Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/780

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

c. memimpin, mengarahkan dan mengawasi kegiatan Biro-biro BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977;

d. membentuk sentral Komunikasi (SENKOM) sebagai sarana untuk mengkordinasikan penerimaan pengiriman dan penyampaian berita PEMILU Tahun 1977 dengan cepat, tepat dan aman.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 bertanggung jawab:

  1. Di Tingkat Pusat kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
  2. Di Daerah Tingkat I kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I;
  3. Di Daerah Tingkat II kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.

Pasal 8

(1) Bidang tugas Biro Pengendalian dan Pengawasan adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan dan pengamanan penyampaian dan penerimaan berita-berita untuk PEMILU tahun 1977.

(2) Tugas Kepala Biro Pengendalian dan Pengawasan adalah sebagai berikut:

  1. membantu Kepala BAKOR SISKOM PEMILU Tahun 1977 dalam melaksanakan tugasnya;
  2. memimpin kegiatan Biro Pengendalian dan Pengawasan;
  3. merencanakan, mengarahkan, mengkordinasikan, dan mengawasi kegiatan-kegiatan Bagian-bagian yang ada di dalam Biro Penyelenggara.

Pasal 9

(1) Bidang tugas Biro Administrasi adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan administrasi untuk menjamin kelancaran tugas BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977.