Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/781

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Tugas Kepala Biro Administrasi adalah sebagai berikut :
a. membantu Kepala BAKOR SISKOM PEMILU Tahun 1977 dalam melaksanakan tugasnya;
b. memimpin kegiatan-kegiatan Biro Administrasi;
c. mengarahkan mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang ada di dalam Biro Administrasi.

Pasal 10


(1) Kepala-kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala BAKOR SISKOM PEMILU Tahun 1977.
(2)Kepala-kepala Bagian dan Bendaharawan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Biro masing-masing.

Pasal 11.


Pelaksanaan tugas pokok BAKOR SISKOM PEMILU Tahun 1977 diselenggarakan dengan kordinasi dan kerja sama yang erat antara semua Departemen yang bersangkutan di bidang Sistim Komunikasi pelaksanaan PEMILU Tahun 1977, dan dikendalikan secara terpusat.

Pasal 12.


Seluruh biaya untuk pelaksanaan tugas BAKOR SISKOM PEMILU Tahun 1977, dibebankan kepada Departemen/Lembaga masing-masing.

Pasal 13.


Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur tersendiri.

775