Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/779

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(3) Biro Pengendalian dan Pengawasan terdiri dari:

  1. Bagian Perencanaan;
  2. Bagian Pengendalian.
  3. Bagian Pengawasan;

(4) Biro Administrasi terdiri dari:

  1. Bagian Tata-Usaha;
  2. Bagian Urusan Dalam;
  3. Bendaharawan;

Pasal 6.

(1) Kepala BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 ditingkat Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

2). Kepala BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 di Daerah Tingkat I diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.

(3). Kepala BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 di Daerah Tingkat II diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.

(4) Kepala Biro, Kepala Bagian dan personil Staf lainnya diambilkan dari Pegawai Negeri maupun ABRI dan Karyawan Pemerintah, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977.

Pasal 7.

(1) Tugas Kepala BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 adalah:

  1. mengadakan kordinasi pengawasan atas semua Radio Siaran non Pemerintah yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970;
  2. menyelenggarakan administrasi dalam rangka penyelenggaraan kordinasi komunikasi PEMILU Tahun 1977;