Halaman ini tervalidasi
a. di Pusat | : | dalam Lembaga Pemilihan Umum sebagai Badan Pelaksana Tingkat Pusat. |
b. di Daerah Tingkat I | : | dalam Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagai Badan Pelaksana Daerah Tingkat I. |
c. di daerah Tingkat II | : | dalam Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagai Badan Pelaksana Daerah Tingkat II |
Pasal 3
(1) Tugas Pokok BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 adalah mengkordinasikan, mengatur, mengendalikan serta mengawasi SISKOM-SISKOM Pemerintah (termasuk ABRI) dan swasta secara terpusat/ terintegrasikan dalam suatu operasi yang terarah.
(2) Tugas pokok tersebut ayat (1) dilaksanakan oleh BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh MENTERI DALAM NEGERI/ KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas pokoknya BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 mempunyai fungsi untuk :
- a. mengkordinasikan SISKOM-SISKOM ABRI, Pemerintah dan Swasta.;
- b. mengkordinasikan kegiatan-kegiatan BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 bawahannya.
Pasal 5
(1) BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 terdiri dari :
- a. Biro Pengendalian dan Pengawasan,
- b. Biro Administrasi.
772