Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/778

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
a. di Pusat : dalam Lembaga Pemilihan Umum sebagai Badan Pelaksana Tingkat Pusat.
b. di Daerah Tingkat I : dalam Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagai Badan Pelaksana Daerah Tingkat I.
c. di daerah Tingkat II : dalam Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagai Badan Pelaksana Daerah Tingkat II

Pasal 3

(1) Tugas Pokok BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 adalah mengkordinasikan, mengatur, mengendalikan serta mengawasi SISKOM-SISKOM Pemerintah (termasuk ABRI) dan swasta secara terpusat/ terintegrasikan dalam suatu operasi yang terarah.

(2) Tugas pokok tersebut ayat (1) dilaksanakan oleh BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh MENTERI DALAM NEGERI/ KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM


Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas pokoknya BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 mempunyai fungsi untuk :

a. mengkordinasikan SISKOM-SISKOM ABRI, Pemerintah dan Swasta.;
b. mengkordinasikan kegiatan-kegiatan BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 bawahannya.


Pasal 5

(1) BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 dipimpin oleh seorang Kepala.

(2) BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 terdiri dari :

a. Biro Pengendalian dan Pengawasan,
b. Biro Administrasi.

772