Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/777

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

nakan) jo. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 13/LPU/Tahun 1975 tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan Perbekalan dan Perhubungan Lembaga Pemilihan Umum.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM, MENTERI PERTAHANAN KEAMANAN/PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA DAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN KORDINASI SISTIM KOMUNIKASI PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977.

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan Bersama ini dengan :

Badan Kordinasi Sistim Komunikasi Pemilihan Umum Tahun 1977 atau disingkat BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 adalah suatu Badan Pelaksana Lembaga Pemilihan Umum yang mengkordinasikan, mengatur, mengendalikan serta mengawasi sistim-sistim komunikasi Pemerintah, ABRI dan Swasta secara terpusat dan terintegrasi.

Pasal 2

BAKOR SISKOM PEMILU TAHUN 1977 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini, berkedudukan: