Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/776

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 tentang Siaran Radio Non Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2952);

5. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Pembentukan Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;

6. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum;

7. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan II;

8. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Departemen Pertahanan-Keamanan (Disempur-