Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/775

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN
UMUM, MENTERI PERTAHANAN KEAMANAN/PANGLIMA
ANGKATAN BERSENJATA DAN MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 160/LPU/TAHUN 1976.
NOMOR : KEP/36/XI/1976.
NOMOR : KM444/U/PHB/1976.
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN KORDINASI SISTIM KOMUNIKASI
PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN
UMUM, MENTERI PERTAHANAN KEAMANAN/PANGUMA
ANGKATAN BERSENJATA DAN MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa demi suksesnya penyelenggaraan Pemi lihan Umum Tahun 1977, diperlukan suatu sarana komunikasi yang terintegrasi, dapat diandalkan dan mampu mendukung tugastugas pelaksanaan Pemilihan Umum dan pengamanannya;

b. bahwa untuk mencapai tujuan sebagai dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu membentuk suatu Badan Kordinasi Sistim Komunikasi Pemilihan Umum Tahun 1977 baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.

Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Per musyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran

Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan

769