Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/736

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Mengadakan penelitian secara tehnis terhadap Warganegara Republik Indonesia yang tidak dapat didaftar sebagai pemilih sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 15 Tahun 1969 jo. Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976, yang nama-namanya seperti tercantum dalam Daftar Model OT/1977;
  2. Membuat Berita Acara tentang pelaksanaan tugas sebagai dimaksud dalam huruf a dan b;
  3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Panitia Peneliti dan Penilai Tingkat Pusat.


KEEMPAT : Tata cara pelaksanaan kegiatan-kegiatan secara tehnis sebagai dimaksud dalam diktum KETIGA huruf a, b dan c berpedoman kepada ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1976 tentang Tata Cara Penelitian Terhadap Warganegara Republik Indonesia Yang Tidak Dapat Didaftar Sebagai Pemilih Dan Pengaturan lebih lanjut mengenai Penelitian Dan Penilaian Terhadap Warganegara Republik Indonesia Yang Terlibat Dalam G.30.S/PKI Golongan C Yang Dapat Di pertimbangkan Penggunaan Hak Memilihnya Dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.
KELIMA : Masa kerja Team Pelaksana Tehnis Panitia Peneliti dan Penilai Tingkat Pusat terhitung sejak 1 Mei 1976 sampai dengan 31 Agustus 1976.
KEENAM : Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Mei 1976 dengan ketentuan, bahwa segala

730