Halaman ini tervalidasi
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 125 Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Peneliti dan Penilai Tingkat Pusat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : | |
PERTAMA : | Membentuk Team Pelaksana Tehnis pada Panitia Peneliti Dan Penilai Tingkat Pusat terhadap Warganegara Republik Indonesia yang terlibat dalam G.30.S/PKI Golongan C yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum Tahun 1977, yang selanjutnya disebut Team Pelaksana Tehnis Panitia Peneliti dan Penilai Tingkat Pusat. |
KEDUA : | Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk disamping tugas jabatan hari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan ini. |
KETIGA : | Team Pelaksana Tehnis Panitia Peneliti dan Penilai Tingkat Pusat bertugas :
|
729