Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/735

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 125 Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Peneliti dan Penilai Tingkat Pusat.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Team Pelaksana Tehnis pada Panitia Peneliti Dan Penilai Tingkat Pusat terhadap Warganegara Republik Indonesia yang terlibat dalam G.30.S/PKI Golongan C yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum Tahun 1977, yang selanjutnya disebut Team Pelaksana Tehnis Panitia Peneliti dan Penilai Tingkat Pusat.
KEDUA : Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk disamping tugas jabatan hari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : Team Pelaksana Tehnis Panitia Peneliti dan Penilai Tingkat Pusat bertugas :
  1. Mengadakan kegiatan penelitian dan penilaian secara tehnis terhadap Warganegara Republik Indonesia yang terlibat dalam G.30.S/PKI terbatas diantara Golongan C yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum Tahun 1977 yang nama-namanya seperti tercantum dalam Daftar Model OT.1/1977 sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan (5) Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1976;

729